Rakor Pendataan dan Pemberkasan Penerimaan Aneka Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) & Bantuan Intensif Guru Non ASN Semester II Tahun 2024

Yayasan Pendidikan Islam Agus Salim

Pada hari Senin, 26 Agustus 2024, bertempat di SMA N 2 Ungaran, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) penting yang menjadi salah satu agenda tahunan bagi para guru Non ASN di wilayah Kabupaten Semarang. Rakor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dalam proses pendataan dan pemberkasan Penerimaan Aneka Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) dan Bantuan Intensif Guru Non ASN Semester II Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh puluhan guru Non ASN dari berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Semarang, dengan antusiasme tinggi untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan agar dapat menerima tunjangan yang sangat berharga bagi kesejahteraan mereka.

Rakor ini dipandu oleh Bapak Hidayat Mastur, seorang ahli yang memiliki pengalaman luas dalam pengelolaan tunjangan pendidikan. Beliau menyampaikan berbagai materi terkait syarat pengusulan tunjangan, serta memberikan panduan teknis mengenai pemberkasan yang harus dipenuhi oleh para peserta. Mengingat pentingnya tunjangan ini bagi kesejahteraan guru, Bapak Hidayat menekankan agar setiap peserta memahami secara rinci setiap persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat Pengusulan Tunjangan: Penjelasan Detail

Dalam sesi ini, Bapak Hidayat Mastur memberikan penjelasan rinci mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru Non ASN agar dapat mengajukan TAMSIL dan bantuan intensif. Berikut adalah 15 syarat yang harus dipenuhi, yang dijelaskan secara mendetail selama Rakor berlangsung:

  1. Fotokopi dan Scan Sertifikat Pendidik: Sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat utama dalam pengusulan tunjangan. Sertifikat ini adalah bukti formal bahwa guru tersebut telah mengikuti program sertifikasi yang diakui oleh pemerintah dan dinyatakan memenuhi standar kompetensi sebagai pendidik.
  2. Surat Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY): Bagi para guru Non ASN yang mengajar di sekolah swasta, surat pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan menjadi syarat mutlak. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa guru tersebut secara resmi diangkat oleh yayasan sebagai tenaga pengajar tetap di sekolah yang bersangkutan.
  3. Kualifikasi Akademik Sarjana (S1): Kualifikasi akademik minimal S1 merupakan salah satu persyaratan yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi bukti bahwa guru tersebut memiliki latar belakang pendidikan yang memadai untuk menjalankan tugas mengajar.
  4. Surat Keputusan (SK) Mengajar dari Kepala Sekolah: SK mengajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah menjadi dokumen yang sangat penting dalam proses pengajuan tunjangan. SK ini menunjukkan bahwa guru tersebut aktif terlibat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah tempat mereka mengajar.
  5. Fotokopi dan Scan Nomor Registrasi Guru (NRG): NRG adalah nomor registrasi yang diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi. Dokumen ini harus disertakan dalam berkas pengajuan tunjangan untuk memastikan bahwa guru tersebut telah terdaftar dalam sistem pendidikan nasional.
  6. Fotokopi dan Scan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): NUPTK adalah nomor unik yang menjadi identitas resmi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan. Fotokopi dan scan NUPTK diperlukan sebagai bagian dari pemberkasan yang harus dipenuhi.
  7. Daftar Hadir dan Bukti Aktif Mengajar: Keaktifan guru dalam mengajar harus dibuktikan dengan melampirkan daftar hadir selama semester berjalan. Daftar hadir ini menjadi bukti otentik bahwa guru tersebut benar-benar menjalankan tugas mengajarnya secara rutin.
  8. Fotokopi dan Scan Penilaian Kinerja Guru (PKG): PKG adalah hasil evaluasi kinerja guru yang dilakukan secara periodik. Fotokopi dan scan dari hasil PKG harus disertakan dalam berkas pengajuan tunjangan untuk menilai kelayakan penerima tunjangan.
  9. Total Jam Mengajar Sebanyak 24 Jam Per Minggu: Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah jumlah jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Jika guru tidak mencapai jumlah tersebut, tugas tambahan lainnya dapat dimasukkan untuk memenuhi persyaratan ini.
  10. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPTMJ) dari Kepala Sekolah: SPTMJ adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru tersebut melaksanakan tugas mengajarnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Surat Pernyataan Penerimaan Tunjangan: Guru yang mengajukan tunjangan juga harus melampirkan surat pernyataan yang berisi kesediaan mereka untuk menerima tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  12. Surat Izin Cuti yang Dikeluarkan oleh Instansi Terkait: Jika guru pernah mengambil cuti dalam semester yang bersangkutan, mereka harus melampirkan surat izin cuti yang dikeluarkan oleh instansi terkait sebagai bagian dari dokumen pemberkasan.
  13. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Semua guru yang mengajukan tunjangan harus terdaftar dalam sistem Dapodik. Data Dapodik menjadi dasar pemerintah dalam menyalurkan tunjangan dan insentif bagi para guru di seluruh Indonesia.
  14. Rekening Gaji di Simpeda Bank Jateng: Tunjangan dan insentif akan disalurkan melalui rekening gaji yang terdaftar di Simpeda Bank Jateng. Oleh karena itu, setiap guru wajib melampirkan rekening gaji mereka sebagai bagian dari berkas pengajuan.
  15. Pengunggahan Data ke Web Pengelolaan Data Guru: Semua dokumen yang telah dikumpulkan harus diunggah ke situs web resmi pengelolaan data guru di alamat dataguru.pdk.jatengprov.go.id. Langkah ini merupakan tahap akhir dalam proses pengajuan tunjangan.

Diskusi dan Tanya Jawab

Setelah pemaparan yang sangat komprehensif dari Bapak Hidayat, sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Banyak dari peserta Rakor yang mengajukan pertanyaan terkait beberapa poin teknis. Sesi tanya jawab ini juga diisi dengan diskusi tentang berbagai tantangan yang sering dihadapi oleh para guru Non ASN dalam proses pengajuan tunjangan. Beberapa peserta mengungkapkan kesulitan yang mereka alami terkait keterbatasan waktu dan akses terhadap beberapa dokumen penting. Bapak Hidayat memberikan dorongan dan mengingatkan bahwa proses ini memang membutuhkan ketelitian dan kesabaran, namun hasil akhirnya akan sangat berarti bagi kesejahteraan mereka.

Acara Rakor ini diakhiri dengan penutupan oleh panitia penyelenggara yang mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hidayat Mastur atas waktu dan ilmunya yang telah dibagikan. Panitia juga mengingatkan para peserta untuk segera melengkapi pemberkasan mereka dan melakukan pengunggahan data ke situs web yang telah ditentukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Para peserta Rakor pulang dengan pengetahuan yang lebih mendalam dan rasa percaya diri bahwa mereka dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Rakor Pendataan dan Pemberkasan Penerimaan TAMSIL dan Bantuan Intensif Guru Non ASN Semester II Tahun 2024 ini tidak hanya memberikan informasi dan panduan teknis, tetapi juga membangun rasa solidaritas di antara para guru Non ASN yang seringkali dihadapkan pada tantangan yang serupa. Acara ini berjalan dengan lancar, dan di akhir sesi, para peserta merasa lebih siap untuk melakukan pemberkasan dan pengusulan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Keberhasilan dalam Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru Non ASN yang telah bekerja keras dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Post By Administrator Yayasan Pendidikan Islam Agus Salim